A . Asal-usul dan Pengertian Hermeneutika Sebelum kita mendefinisikan hermeneutika, kita akan mengetahui terlebih dahulu asal-mula kata hermeneutika. Sudah umum diketahui bahwa dalam masyarakat Yunani tidak terdapat suatu agama tertentu, tapi mereka percaya pada Tuhan dalam bentuk mitologi. Sebenarnya dalam mitologi Yunani terdapat dewa-dewi yang dikepalai oleh Dewa Zeus dan Maia yang mempunyai anak bernama Hermes[1]. Hermes dipercayai sebagai utusan para dewa untuk menjelaskan pesan-pesan para dewa di langit. Dari nama Hermes inilah konsep hermeneutic kemudian digunakan.[2] Kata hermeneutika yang diambil dari peran Hermes adalah sebuah ilmu dan seni menginterpretasikan sebuah teks. Hermes...
Tagged under: Kumpulan Makalah
Pengertian, dasar-dasar dan sejarah timbulnya “Ilmu Kalam”
1 1. Pengertian Ilmu Kalam Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, antara lain : ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh al-akbar dan teologi islam. Disebut dengan ilmu ushuluddin karena, ilmu ini membahas pokok-pokok agama dan disebut ilmu tauhid karena, ilmu ini membahas keesaan Allah SWT, juga asma’ dan afal Allah yang wajib, mustahil dan jaiz, juga sifat wajib, mustahil, dan jaiz bagi rasul-Nya. Secara objektif ilmu kalam sama dengan ilmu tauhid, tetapi argumentasi ilmu kalam lebih dikosentrasikan pada penguasaan logika. Abu Hanifah menyebut ilmu ini fiqh al-akbar. Menurut persepsinya, hokum islam yang kenal...
Tagged under: Bahasa Arab
علاقات الإنسانية فى المجتمع
الحمد لله الكريم المنان، ذى الطول، الّذى كَرمنا بتعاليم الإسلام ، ومنّ علينا بإرساله إلينا أكرم خلقه و أفضلهم لديه، حبيبَه وخليلَه عبدَه ورسولَه محمدا صلى الله عليه و سلم، فمحا به عبادةَ الأوثان، وأكرمه صلى الله عليه و سلم بالقرأن المعجزة المستمرة على تعاقب الأزمان، رسول اهتمّ بعلاقة إنسانية، وأشهد...
Tagged under: Kumpulan Makalah
'Ariyah, Ghosob dan Hibah
A. Hukum ‘Ariyah ‘Ariyah berasal dari kata ‘Aara yang berarti pergi dan datang kembali dengan cepat. Sedangkan menurut istilah, ‘ariyah ada beberapa pendapat, diantaranya: 1. Menurut Hanafiyah, ariyah ialah: “Memiliki manfaat secara Cuma-Cuma.” 2. Menurut Malikiyah, ariyah ialah: “Memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.” 3. Menurut Syafi’iyah, ariyah adalah: “Kebolehan mengambil manfaat dari sesorang yang membebaskannya yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.” 4. Menurut Hanbaliyah, Ariyah ialah:“kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya.” 5. Ariyah adalah kebolehan mengambil...
Langganan:
Postingan (Atom)