Diberdayakan oleh Blogger.
Tagged under:

Syariat Talak dalam Islam

1.    Sababun nuzul tentang talak dalam hukum islam
Diriwayatkan bahwa orang-orang jahiliyah tidak mempunyai bilangan talak, mereka mentalak istrinya dengan sesuka hati. jika masa ‘iddah wanita itu sudah hampir habis, dirujuknya. Di zaman Nabi Muhammad SAW sendiri sudah pernah terjadi seorang suami yang sengaja hendak mentalak istrinya dengan mengatakan kepada istrinya itu “aku tidak akan tidur bersamamu tapi aku juga tidak akan membiarkan kamu lepas”. wanita kemudian bertanya: “apa maksudmu?” Ia menjawab: engkau kutalak, tetapi kalau ‘iddahmu sudah hampir habis, engkau ku rujuk”. Begitulah, lalu wanita itu melapor kepada nabi Muhammad saw., maka turunlah ayat QS. Al-Baqaroh 229.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
229.  Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
 [144]  ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
Ibnu jarir meriwayatkan dari ibnu abbas r.a., ia berkata: “pernah terjadi seorang suami mentalak istrinya, kemudian merujuk sebelum habis ‘iddahnya, kemudian ditalak lagi. Dia berbuat demikian dengan bermaksud hendak menyusahkan istrinya dengan menghalang-halangi istri itu begitulah lalu Allah menurunkan ayat 231:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
231.  Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka[145]. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum allah permainan, dan ingatlah nikmat allah padamu, dan apa yang telah diturunkan allah kepadamu yaitu al kitab dan al hikmah (as sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-nya itu. Dan bertakwalah kepada allah serta ketahuilah bahwasanya allah maha mengetahui segala sesuatu.
[145]  umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
Imam Bukhori dan Tirmidzi juga meriwayatkan dari jalan Ma’qil bin Yasar  r.a., bahwa dia pernah mengawinkan saudara perempuannya dengan seorang laki-laki, padahal perempuan itu sebagaimana layaknya perempuan-perempuan lain. Lalu dia ditalak sekali, dan tidak dirujukinya hingga ‘iddahnya hampir habis. Dia masih suka kepada istrinya itu begitu juga istri masih suka kepada sumaminya. Kemudian dia dipinang lagi. Maka ketika itu ma’qil berkata kepadanya: “kurang ajar sudah ku hormat engkau, dan kukawinkan saudaraku denganmu, tetapi kemudian engkau cerai dia. Demi allah dia tidak akan kembali kepadamu untuk selama-lamanya”. Begitulah, oleh karena Allah mengetahui hajat suami kepada istrinya dan hajat istri kepada suaminya, maka ia menurunkan ayat 232.
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
232.  Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Setelah Ma’qil mendengar ayat tersebut dari Nabi saw., serentak ia mengatakan: “Sungguh kudengarkan kalam Tuhanku itu dan kuta’ati”. Lalu laki-laki itu dipanggilnya, seraya mengatakan kukawinkan engkau dan ku hormati engkau.

2.    Tentang ‘iddah perempuan yang ditalak (biasa), dalam keadaan hamil dan perempuan yang tidak haidh
Menurut ayat diatas, bahwa perempuan yang ditalak ini tiga kali quru’. Adapun perempuan yang dimaksud dalam ayat ini, ialah: yang sudah pernah dicampuri dan dalam keadaan tidak hamil (baik yang masih haidh ataupun yang sudah tidak haidh). Sebab perempuan yang belum pernah dicampuri tidak ada ‘iddahnya, sebagaimana firman Allah yang artinya:…kemudian kamu talak mereka, padahal belum kamu sentuh mereka itu, maka tidaklah ‘iddahnya atas mereka bagimu…..”(QS. Al-Ahzab 49)
Sedang ‘iddahnya perempuan yang hamil, ialah sampai melahirkan, sebagaimana firman Allah: ”dan perempuan-perempuan yang hamil,’iddahnya ialah melahirkan kandungannya.  (QS. ath-Thalaq 6).
Adapun perempuan yang tidak pernah haidh atau yang memang sudah sudah putus dari haidh, ’iddahnya tiga bulan, sebagimana firman Allah: ”perempuan-perempuan yang sudah putus dari haidh dari istri-istrimu, maka ‘iddahnya mereka itu tiga bulan, begitu juga mereka yang yang tidak pernah haidh”.(QS. ath-Thalaq 4).
Ini semua sebagai takshisish (pengecualian) dari ayat diatas. Jadi ‘iddah tiga kali quru’ yang dimaksud dalam ayat diatas ialah: bagi perempuan yang sudah dicampuri, yang sudah bukan anak-anak, bukan yang sudah putus dari haidh dan bukan dalam keadaan hamil.
3.    Maksud kata “quru”
“quru’ “menurut bahasa mengandung arti: haidh dan suci. tetapi para ulama’ ahli fiqih berbeda pendapat dalam menetapkan arti yang dimaksud dalam ayat tersebut. disini ada dua pendapat:
A.    Imam Malik dan Syafi’i berpendapat, bahwa yang dimaksud quru’ disitu ialah: suci. Pendapat ini juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Aisyah, Zaid bin Tsabit dan juga salah satu dari dua pendapat imam Ahmad.
B.     Abu Hanifah dan Ahmad (dalam satu riwayat) mengatakan: bahwa yang dimaksud quru’ disitu ialah: haidh. Dan ini pula yang diriwayatkan dari Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abu Darda’, dll.
Alasan-alasan
1.      Alasan Imam Malik dan Syafi’i secara singkat:
Pertama: adanya “ta” dalam kata bilangan “tsalasata quru’“, yang menunjukkan, bahwa kata quru’ itu berarti mudzakkar. Sedang kata quru’ dalam arti mudzakkar itu berarti: suci. Seandainya dia itu berarti haidh, niscaya akan berbunyi: tsalasata qurun. Sebab dengan berarti quru’ itu muannats, karena haidh itu muannats. Padahal dimuannats-kannya kata tsalasah bersama dengan mudzakkarnya quru’ itu sudah maklum.
Kedua: diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata:
أتدرون ما الأقراء ؟الأقراء الأطها ر
artinya: ”taukah kamu, apakah aqra’ itu? Aqra’ ialah: suci.
Imam syafi’i mengatakan: Perempuan dalam hal ini lebih tahu. Sebab peristiwa itu hanya terjadi pada diri perempuan.
Ketiga: Firman Allah yang mengatakan: ”talaklah mereka itu buat menghadapi ‘iddah mereka”(QS. ath-Thalaq 1), dimana sudah jelas, bahwa talak diwaktu haidh itu dilarang. Maka yang dimaksud ayat ini, yaitu: talak mereka dalam keadaan suci. Jadi quru’ yang dimaksud dalam ayat diatas, berarti: suci.
2.      Alasan Abu Hanifah dan Ahmad:
Pertama:’iddah itu ditetapkan gunanya untuk mengetahui kebersihan rahim. Sedang untuk mengetahui kebersihan rahim, ialah haidh. Imam Ahmad mengatakan: dulu aku berpendapat, quru’ itu berarti suci. Tetapi kini aku berpendapat quru’ itu berarti haidh.
Kedua: sabda Nabi saw. Kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:
دعي الصلاة ايام اقرئك
Artinya: tinggalkan shalatmu pada hari-hari haidhmu. (hr.daraquthni.)
Ketiga: sabda Nabi saw. yang mengatakan:
لاتو طئا حا مل حتى تضع ولا حا ئل حتى تستبراء بحيضة
artinya: ”perempuan hamil tidak dicampuri hingga ia melahirkan, dan jariyah tidak (boleh dicampuri), hingga ia haidh satu kali”
Para ulama’ fiqih sudah sepakat, bahwa istibrak untuk hamba sahaya itu satu kali ‘iddah. Begitu juga halnya ‘iddah ini adalah juga haidh, karena haidh itulah satu-satunya motif untuk kebersihan rahim.
Keempat: Allah menetapkan ‘iddah bulan bagi perempuan yang sudah tidak haidh atau yang memang tidak pernah haidh, sebagai ganti ‘iddah haidh. (QS. ath-Thalaq 4). Ini jelas menunjukkan bahwa ‘iddah itu dinilai dengan haidh, bukan dengan suci. Dan inilah dalil yang lebih kuat oleh golongan Hanafiyah.
Kelima: kalau ‘iddah itu kita hitung dengan haidh, maka kemungkinan besar akan terjadi terpenuhinya tiga quru’ itu secara sempurna. Sebab perempuan yang ditalak itu hanya bisa keluar ‘iddah, dengan hilangnya haidh yang ketiga itu. Berbeda dengan dihitungnya dengan suci, maka akan terjadi ‘iddah itu hanya berlaku pada dua kali suci, ditambah dengan sebagian suci, kalau misalnya perempuan itu ditalak di akhir suci. dan inilah yang kami pandang paling kuat alasan kami itu.
4.    Talak tiga dengan sekali ucapan, apakah jatuh satu ataukah jatuh tiga?
Perkataan “talak itu dua kali” itu menunjukkan, bahwa talak itu harus dijatuhkan secara berpisah, satu demi satu. Namun para Ulama’ berbeda pendapat tentang talak tiga dengan sekali ucapan, apakah jatuh satu ataukah jatuh tiga. Ada dua pendapat:
a.       Kebanyakan para Sahabat, tabi’in dan imam-imam madzhab yang empat berpendapat jatuh tiga, sekalipun dalam hal ini mereka juga masih berbeda tentang hukumnya, apakah haram ataukah sekedar makruh.
Dengan dalil bahwa para sahabat sudah ijma’, ketika Umar memutuskan demikian, lalu mereka smeua menyetujuinya, tidak seorang pun di antara mereka yang mengingkari sahnya talak tiga dengan sekali ucapan itu, dari Umar bin Khathab. Sikap para Sahabat yang demikian itu menunjukkan ijma’.
Imam Bukhari juga berpendirian demikian, sehingga dalam kitabnya ia member judul bab “Orang yang membenarkan talak tiga” terhadap firman allah yang mengatakan “Talak itu dua kali, maka rujuklah dengan baik atau lepaslah dengan baik pula”.
b.      Sebagian Ulama’ zhahiri berpendapat, jatuh satu. Yang berpendapat demikian adalah Thawus, Madzhab Imamiyah (Syi’ah) dan Ibnu Taimiyah, yang selanjutnya penapat ini diambil oleh sebagian ulama’ mutaakhirin, sebagai usaha untuk tidak menyusahkan orang banyak dan demi memperkecil perceraian serta menghindari dari perbuatan tahlil (menghalalkan) yang kelas merusak itu.
Dengan dalil bahwa Allah membedakan talak ini dengan firman-Nya “Talak itu dua kali”, yakni dijatuhkan dengan bertahap, satu persatu. Jadi kalau begitu tidak bisa dijatuhkan sekaligus, seperti halnya li’an yang harus diucapkan dengan terpisah, sehingga apabila ia mengatakan  أشهد بالله أربع شدتيننى لامن الصادقين (aku bersaksi dengan nama Alah, empat kali persaksian, bahwa aku dipihak yang benar), maka ucapannya itu tetap dihitung satu.
c.       Pendapat kami (ash-Shabuni): bahwa semua dalil yang dikemukakan pihak kedua itu tidak kuat, dan tidak dapat melemahkan dalil-dalil jumhur serta ijma’ sahabat. Sdang ijma’ adalah cukup sebagai hujjah dan alasan agama. Kami berkeyakinan bahwa Jumhur itulah yang benar, karena menyalahi ijma’ sahabat dan ijma’ fuqaha’ bukan soal yang enteng.
5.    Pernikahan muhalil itu dipandang sah atau tidak?
“Muhalil” ialah seorang laki-laki yang mengawini perempuan yang sudah ditalak tiga dengan tujuan supaya laki-laki pertamma itu bisa kembali lagi dengannya. Rosulullah saw. menamakan laki-laki semacam itu denagn “kambing pinjaman” sebagai disebutkan dalam haditsnya sbb:
ألا أخبركم بالتيس المستعار ؟ قالوا: بلى يا رسول الله، قال: هو المحلل، لعن الله المحلل و المحلل له.
Artinya: “Maukah kalian kuberitahu tentang kambing pinjaman? Mereka (para Sahabat) menjawab: baiklah yaa Rosulullah! maka sabda Beliau: Dia itulah yang disebut Muhallil, semoga Allah mengutuk muhallil dan muhallal lahu (laki-laki yang dihalalkan olehnya)”. (HR. Ibnu Majah, dan Hakim; dan hakim mengesahkannya, juga diriwayatkan oelh al-Baihaqi dari Uqbah bin Amir).
Para Ulama’ berbeda pendapat tentang pernikahan muhallil ini.
a.       Jumhurul Ulama’ seperti: Malik, Ahmad, Syafi’I dan Tsauri, berpendapat nikahnya itu batil, karena itu bagaimanapun perempuan tersebtu tidak halal kembali dengan suaminya yang pertama.
Dengan dalil dari Hadits Nabi saw. yang mengatakan:
لعن الله المحلل و المحلل له.
Artinya: “Rosulullah saw. melaknat muhallil (laki-laki yang menghalalkan) dan muhallal lahu (laki-laki yang dihalalkannya)”. (HR. Ahmad, Nasa’I dan Tirmidzi, dari Abdullah bin Mas’ud).
b.      Sementara Hanafiyah dan sebagian Ulama’ Syafi’iyah berpendapat: Pernikahannya itu adalah makruh, dan bukan batil. Dari mana “muhallil” itu sendiri sudah menunjukkan sahnya perkawinan tersebut, sebab dia sebagai penyebab halal.
Diriwayatkan dari al-Auza’I, ia berkata: Perbuatan semacam itu sangat tercela, tetapi pernikahannya boleh.

0 komentar:

Posting Komentar