Diberdayakan oleh Blogger.
Tagged under:

Kewajiban Puasa bagi kaum Muslimin

Puasa Ramadhan adalah sebuah kewajiban yang jelas dalam kitab Allah, sunnah Rasulnya dan Ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184) شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa[113]. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.[114] (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Baqarah:183-185).

A.      Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa adalah menahan. Sedangkan secara istilah adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan puasa.
Allah mewajibkan puasa atas hamba-hambanya yang mukmin, sebagaimana Allah mewajibkan puasa kepada orang-orang sebelum mereka. Allah menjelaskan kewajiban puasa dengan mengemukakan faedah-faedah puasa yang besar manfaatnya. Hikmah puasa yang paling besar yaitu menumbuhkan rasa taqwa kepada Allah dengan meninggalkan syahawat-syahawat yang dilarang oleh Allah dan melakukan apa yang diperintahkan oleh-Nya serta mencari ridho-Nya.
Allah mewajibkan puasa ini kepada hamba-hamba-Nya pada hari-hari tertentu yakni pada hari-hari bulan romadhon. Allah tidak mewajibkan kepadamu untuk berpuasa sepanjang masa,  akan tetapi sebagai keringanan dan rohmat. Sebagaimana disyariatkannya puasa bagi orang sakit yang membahayakan dirinya jikalau berpuasa, dan orang yang musafir yang memberatkan dirinya jika berbuka, dan mengqodho’inya sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya. Itu semua merupakan keringanan atau kemudahan dan rohmat bagi hamba-hamba-Nya. Di samping itu, Allah menjelaskan bahwa puasa dilaksanakan pada bulan romadhon, bulan dimana pertama kalinya al-qur’an diturunkan. Allah memuliakan umat Muhammad dengan kitab yang agung ini. Serta membuat undang-undang  bagi orang mukmin. Sebagai pegangan mereka dalam menjalani kehidupan ini. Di dalam al-qur’an sendiri terdapat cahaya, petunjuk dan cahaya. Yaitu jalan kebahagiaan yang diharapkan oleh umat manusia. 
Allah menerangkan bahwa diri-Nya itu dekat, yang mengabulkan doa orang-orang yang meminta kepada-Nya serta memenuhi kebutuhan orang-orang yang meminta kepada-Nya. Tidak ada halangan antara Allah dan hamba-hambanya. Maka mereka harus bermuwajjah kepada Allah dengan berdoa dan tadhorru’kepada-Nya.

B.       Kandungan Hukum
1.    Apakah kaum muslimin sudah pernah diwajibkan puasa sebelum puasa Ramadhan diwajibkan?
Beberapa ulama’ berbeda pendapat tentang hal tersebut, di antaranya :
a.    Diriwayatkan dari Qotadah dan Atha’, bahwa puasa yang diwajibkan kepada kaum muslimin itu adalah tiga hari pada setiap bulan, kemudian setelah itu diwajibkan puasa Romadhon. Dengan argumentasi bahwa firman Allah “dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah”. Ini menunjukkan bahwa kewajiban di sini bersifat pilihan (takhyir), padahal puasa ramadhan merupakan kewajiban yang ditentukan (ta’yin), maka sudah pasti bahwa yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah puasa ramadhan.
b.    Jumhur ulama’ berpendapat bahwa puasa yang diwajibkan adalah puasa ramadhan. Dalilnya ialah firman Allah “diwajibkan atas kamu puasa”. Ayat ini mujmal (global), bisa diartikan satu hari, dua hari, atau lebih dari itu, tetapi kemudian dijelaskan dengan firman-Nya “pada hari-hari yang tertentu”.Ini juga masih bisa diartikan seminggu, sebulan dan sebagainya, sehingga Allah menjelaskan (lagi) dengan firman-Nya “ Bulan ramadhan”.
2.    (sifat) sakit dan bepergian yang bagaimanakah, yang membolehkan seseorang untuk berbuka?
Allah SWT memperkenankan bagi orang yang sakit dan bepergian berbuka dalam bulan ramadhan sebagai rahmat dan memberi kemudahan.
Dalam hal ini para fuqoha’ berbeda pendapat, di antaranya:
a.    Golongan Zhahiriyah (Atha’ dan Ibnu Sirin berpendapat, sakit dan bepergian secara mutlak, tidak memandang apakah bepergian itu dekat atau jauh, sakit ringan atau berat, seperti sakit jari atau sakit gigi.
Mereka beralasan dengan keumuman ayat “maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau bepergian”. Di sini lafal (sakit dan bepergian) disebutkan secara mutlak tanpa diikat dengan (sifat) sakit yang sangat atau bepergian yang jauh.
b.    Dan sebagian besar fuqoha’ (imam madzhab yang empat) berpendapat, bahwa sakit yang membolehkan berduka ialah sakit yang berat yang dapat menyebabkan bahaya bagi jiwa, atau menambah sakitnya bila masih tetap berpuasa, atau dikhawatirkan terlambat sembuhnya. Sedang bepergian (yang membolehkan berbuka) yaitu bepergian jauh yang menurut kebiasaan dapat menyebabkan penderitaan.
Dalilnya sebagian besar ahli fiqih berpendapat, bahwa sakit yang ringan tidak membolehkan berbuka. Sebab firman Allah, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran”. Ayat ini menunjukkan bahwa maksud utama adanya rukhsoh (keringanan) adalah menghilangkan kesukaran dan bahaya.
3.      Apakah mengqadha’ puasa itu harus berturut-turut?
Dalam hal ini para fuqoha’ berbeda pendapat, di antaranya:
a.    Ali Ibnu Umar dan Asy Sya’abi berpendapat, bahwa orang yang berbuka karena sakit atau berpergian, harus mengqadha’nya secara berturut-turut. Mereka beralasan, bahwa qadha’itu berbandingan dengan ada’ (menunaikan pada waktunya), maka oleh karena ada’ itu mesti berturut-turut maka demikian pula dengan mengqadha’.
b.    Sedangkan jumhur bependapat bahwa qadha’ boleh dengan cara apa saja, terpisah-pisah atau berturut-turut, berdasarkan firman Allah “maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ia tinggalkan itu di hari-hari yang lain,” ayat ini tidak mensyaratkan selain “beberapa hari, sejumlah hari-hari yang ditinggalkannya,” tanpa ada keharusan berturut-turut, dan kata ayyam(hari-hari) adalah dengan isim nakirah yang konteksnya menetapkan, hari apa saja dalam mengqadha’nya adalah dipandang mencukupi.
4.      Dengan apakah menentukan tanggal satu Ramadhan..?
            Menentukan tanggal satu ramadahan ialah dengan melihat hilal, meskipun yang melihat itu hanya satu orang yang adil, atau menyempurnakan bulan sya’ban genap tiga puluh hari. Ilmu hisab dan Ilmu astronomi tidak dapat dijadikan pegangan, karena Nabi SAW bersabda:
صُوْمُوْ لِرُؤْيَتِهِ  وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَاِنْ غُمُّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْ عدِّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا.
Artinya: “ berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya, kemudian jika kamu terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan sya’ban tiga puluh hari”.[1]
            Dengan perantaraan (melihat) hilal dapatlah diketahui waktu puasa dan haji sebagaimana firman Allah :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya: “mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit (hilal). Katakanlah, bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) Haji”. (QS. 2: 189)
Berdasarkan ayat ini, prinsip (melihat Bulan) harus tetap dipegangi (sebagai sarana mengetahui tanggal satu ramadhan) dan dipandang cukup atas penglihatan satu orang yang adil. Demikian pendapat jumhur, sebab diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah berkata: “orang-orang pada melihat hilal, lalu aku memberitahukan kepada Nabi SAW. Bahwa aku telah melihatnya, maka Nabi SAW berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa. Adapun menetapkan tanggal satu syawal, maka hanya dengan menyempurnakan hitungan ramadhan 30 hari dan tidak boleh dengan penglihatan hilal oleh satu orang yang adil. Demikian menurut sebagaian besar ahli fiqih.
Imam Malik berkata: Paling tidak harus dua orang yang adil, karena sifat kesaksiannya, sama dengan penetapan tanggal satu syawal, yang harus minimal dari dua orang.
5.      Tentang Puasanya Orang Yang Dalam Keadaan Junub Sesudah Terbit Fajar
Allah berfirman:
 فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
Artinya: “maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu” (QS.2:187)
Ayat ini menunjukkan bahwa keadaan junub tidak merusak puasa, karena memang dibolehkan makan, minum dan mengumpuli istri sejak awal sampai akhirnya, dengan pengertian, bahwa seseorang yang mencampuri istrinya sejak awal sampai akhir malam, apabila selesainya persis saat terbitnya fajar, maka otomatis memasuki waktu subuh masih dalam keadaan junub, padahal Allah memerintahkan agar ia menyempurnakan (meneruskan) puasanya sampai malam (terbenamnya matahari) yaitu dalam firmannya “kemudian sempurnakanlah berpuasa sampai malam “ (QS. 2: 187). Ini menunjukkan bahwa puasanya sah. Seandainya tidak sah tentu tidak diperintahkan menyempurnakannya.
Dalam shohih bukhari-muslim ada hadith dari aisyah r.a.
(ان النبي ص) . كاَنَ يُصْبِحُ جُنُبًا وَهُوَ صَاءِمٌ ثُمَّ يَغْتَسِلُ. 
Artinya: “sesungguhnya Nabi SAW, Pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub, sedang ia berpuasa, kemudian mandi (janabat).
Maka keadaan junub tidak berpengaruh terhadap puasa, sedangkan mandi di situ adalah karena untuk shalat.
6.      Apakah wajib mengqadha’ puasa sunat apabila sengaja dibatalkannya,.?
Beberapa ulama’ berbeda pendapat tentang hal tersebut, di antaranya :
a.    Menurut golongan hanafiah, wajib mengqadha karena terkena perintah menyempurnakannya. Berdasarkan firman Allah, “kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam”. Mereka berkata: Ayat ini umum tentang puasa apa saja, maka setiap puasa diperintahkan harus disempurnakan
b.  Golongan syafi’iyah dan hanbaliyah berpendapat tidak wajib qadha’ karena orang yang mengerjakan ibadah sunat itu penguasa dirinya. Berdasarkan hadits nabi:
الصائم المتطوع أميرُ نفسه، إن شاء صام وإن شاء أفطر
Artinya: “Orang yang berpuasa sunat itu penguasa dirinya, jika ia suka (meneruskan) berpuasa dan jika ia suka berbuka.”      
C.      Hikmatut Tasyri’
Tidak diragukan lagi, bahwa puasa memiliki faedah yang sangat banyak yang tidak dimengerti oleh orang-orang jahil. Mereka beranggapan, bahwa puasa itu semata hanya mengosongkan perut, menyiksa badan dan mengekang kebebasan, tak ada faktor dan dorongan lain lagi. Yang mengetahui hikmahnya adalah para ahli dan Ulama’ yang kemudian diperkuat oleh pengetahuan kedokteran modern. Mereka berpendapat, bahwa puasa sangat berguna bagi kesehatan fisik maupun jiwa. Allah tidak Mensyari’atkan ibadah melainkan mesti mengandung unsur pendidikan yang membawa kepada jiwa taqwa, mebiasakan manusia tunduk dan patuh atas segala perintahnya.
Puasa adalah suatu ibadah kepada Allah, melaksanakan perintahnya dan menjahui larangannya, oleh karena itu, Allah berfirman dalam hadith qudsi yang “artinya: Setiap amal manusia adalah miliknya, kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu milikku danaku akan membalasnya (karena orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minumannya dan keinginan syahwatnya semata karena menjalankan perintah-ku.)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di samping itu, di sisi lain, hikmah puasa adalah melatih jiwa dan membiasakannya savar dalam menghadapi kesusahan hidup menuju jalan Allah, karena puasa mendidik manusia memiliki kekuatan, tekad dan kematian serta menjadikannya mampu menahan diri dan ajakan hawa nafsunya dan keinginan-keinginan syahwatnya sehingga tidak menjadi budak dan tawanan hawa nafsunya, dan akan menjadikannya sebagai insan yang selalu berjalan di atas sinar petunjuk agama dan cahaya bashirahnya(penglihatan nuraninya yang dalam) dan akal fikirannya yang sehat.
Yang terpenting lagi, bahwa puasa mendidik jiwa manusia takut kepada Allah yang Mahaagung lagi Mahatinggi, merasa selalu dalam pengawasan-Nya. Baik dilihat orang atau tidak, dan menjadikan seorang insan merasa takut, bersih dan jauh dari apa saja yang diharamkan Allah. Maka rahasia puasa sebenarnya adalah menumbuhkan rasa taqwa.



[1]) HR. Buchari dan muslim, dari abu hurairah r.a.
[2] ) HR. Abu Dawud, Al hakim dan ibnu hibban, dan ibnu hibban mengesahkannya.
Tagged under:

Transformer 2 : Revenge Of The Fallen 2009


Transformer 2 : Revenge Of The Fallen merupakan sebuah film ilmiah yang dirilis pada tahun 2009. Film ini dirilis di Amerika Serikat pada tanggal 26 Juni 2009. Ini merupakan film Transformer kedua yang disytradarai oleh Michael Bay. 
 


Sinopsis Film Transformer 2

Sam Witwicky (Shia LaBeouf) yang mengira telah berakhirnya perang antara robot baik Autobots dan robot jahat Decepticons setelah kematian Megatron ternyata salah besar. Dia malah menemukan rahasia besar tentang asal usul Transformers dan sejarah mereka di bumi dari visi yang dilihatnya di potongan AllSpark. Visi itu menunjukkan kepada Sam simbol-simbol Cybertronian yang dapat dipakai sebagai kunci menemukan sumber Energon di bumi. Decepticons yang menginginkan Energon untuk mengembalikan kekuasaan mereka atas Transformers, berusaha menangkap Sam hidup-hidup. Sam Witwicky (Shia LaBeouf) yang mengira telah berakhirnya perang antara robot baik Autobots dan robot jahat Decepticons setelah kematian Megatron ternyata salah besar. (saksikan di film Transformers sebelumnya) Dia malah menemukan rahasia besar tentang asal usul Transformers dan sejarah mereka di bumi dari visi yang dilihatnya di potongan AllSpark. Visi itu menunjukkan kepada Sam simbol-simbol Cybertronian yang dapat dipakai sebagai kunci menemukan sumber Energon di bumi. Decepticons yang menginginkan Energon untuk mengembalikan kekuasaan mereka atas Transformers, berusaha menangkap Sam hidup-hidup. Di film kedua Transformers ini, Sam telah masuk universitas di jurusan astronomi dan dia sudah tidak dikekang oleh orang tuanya dan robot Bumblebee. Sedangkan Mikaela (Megan Fox), kekasih Sam, bekerja di bengkel sepeda motor. Di film ini juga diperkenalkan robot-robot baru dan lingkupan ceritanya mencakup negara Perancis dan Mesir. Selain berhasil menghidupkan kembali Megatron, dalam pasukan Decepticons terdapat dua robot baru, yakni Soundwave, ahli sistem komunikasi yang menakutkan yang saat di bumi berbentuk mobil Chevrolet Silverado, dan Devastator, sebuah robot besar yang merupakan gabungan beberapa robot Constructicons dan menyerupai gorilla raksasa karena berjalan dengan 4 kaki. Bila bediri tegak, ketinggian Devastator bisa mencapai 120 meter. Pihak Autobots juga menambah anggotanya, salah satunya Jetfire yang merupakan mantan anggota Decepticons. Karena faktor usia dan cedera yang dialaminya, Jetfire memilih bergabung dengan Autobots. 

Screenshot





Wacth Trailer Transformers 2


Anda bisa download FIlm Transformers 2 Revengen Of The Fallen secara gratis dengan cara klik link download (via Mediafire) yang disediakan dibawah.


http://www.mediafire.com/download/5hyo45cphxx5w45/transformer1belajarberbagi.blogspot.com.mkv

Download Subtitle Bahasa Indonesia FIlm Transformer 2 Revenge Of The Fallen
Tagged under:

Transformer 2007


Dated Released : 3 July 2007
Quality  : BRRip 720p
Info  : imdb.com/title/tt0418279
IMDb Rating  : 7.2
Star : Shia LaBeouf, Megan Fox, Josh Duhamel
Genre  : Action | Adventure | Sci-Fi
Sinopsis  : Sebuah waktu yang lama lalu, jauh di planet Cybertron, perang sedang dilancarkan antara Autobots mulia (dipimpin oleh para bijaksana Optimus Prime) dan Decepticons licik (diperintahkan oleh Megatron ditakuti) untuk kontrol atas Allspark, sebuah jimat mistis yang akan memberikan kekuasaan tak terbatas pada siapapun yang memiliki itu. Autobots berhasil menyelundupkan AllSpark dari planet ini, tapi Megatron ledakan dari dalam pencarian itu. Dia akhirnya melacak ke planet Bumi (sekitar tahun 1850), tetapi keinginan nekat untuk kekuasaan mengirimkan dia langsung ke Samudra Arktik, dan kekuatan dingin belaka dia ke keadaan lumpuh. Tubuhnya kemudian ditemukan oleh Kapten Archibald Witwicky, tapi sebelum pergi ke keadaan koma Megatron menggunakan terakhir energinya untuk mengukir ke dalam gelas Kapten peta yang menunjukkan lokasi Allspark, dan mengirim transmisi ke Cybertron. Megatron kemudian terbawa di kapal Kapten.


Screenshot






  
Watch Trailer




 Anda bisa download FIlm Transformers secara gratis dengan cara klik link download (via Mediafire) yang disediakan dibawah.


http://www.mediafire.com/download/5hyo45cphxx5w45/transformer1belajarberbagi.blogspot.com.mkv

Download Subtitle Bahasa Indonesia FIlm Transformers

Tagged under:

Pemilihan Media Pembelajaran PAI

A.  Tujuan Pemilihan Media Pembelajaran
Tujuan dari pemilihan media adalah agar media yang digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan keperluan, sehingga memungkinkan terjadinya interaksi yang baik antara peserta didik dengan media yang digunakan.

Anderson mengemukakan ada dua pendekatan/model dalam proses pemilihan media pembelajan, yaitu:
a.    Pemilihan tertutup
Pemilihan tertutup terjadi apabila alternatif media telah ditentukan “dari atas” (misalnya oleh Dinas Pendidikan), sehingga mau tidak mau jenis media itulah yang harus dipakai. Kalaupun kita harus memilih, maka  yang kita lakukan lebih banyak ke arah pemilihan topik/pokok bahasan mana yang cocok untuk dimediakan pada jenis media tertentu. Misalnya saja, telah  ditetapkan   bahwa media yang digunakan adalah media audio. Dalam situasi demikian, bukanlah mempertanyakan mengapa media audio yang digunakan, dan  bukan media lain? Jadi yang harus kita lakukan adalah memilih topik-topik  apa saja yang tepat untuk disajikan melalui media audio.
b.    Pemilihan terbuka.
Model pemilihan terbuka merupakan kebalikan dari pemilihan tertutup. Artinya, kita masih bebas memilih jenis media apa saja yang sesuai dengan kebutuhan kita. Alternatif media masih terbuka luas. Proses pemilihan terbuka lebih luwes sifatnya karena benar-benar kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Namun proses pemilihan terbuka ini menuntut  kemampuan dan keterampilan guru untuk melakukan proses pemilihan.  Seorang guru terkadang bisa melakukan pemilihan media dengan mengkombinasikan antara pemilihan terbuka dengan pemilihan tertutup.
B.Kriteria Pemilihan Media Pembelajaran
Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan dalam pemilihan media. Namun demikian secara teoritik bahwa setiap media memiliki kelebihan dan kelemahan yang akan memberikan pengaruh kepada efektifitas program pembelajaran. Sejalan dengan hal ini, pendekatan yang ditempuh adalah mengkaji media sebagai bagian integral dalam proses pembelajaran yang kajiannya akan sangat dipengaruhi beberapa kriteria sebagai berikut:
a.    Kesesuaian dengan tujuan,
Perlu dipertimbangkan dalam pemilihan media harus sesuai dengan tujuan pembelajaran, dan kompetensi yang ingin dicapai. 
b.    Kesesuaian dengan materi pembelajaran
Bahan atau materi apa yang akan diajarkan pada program pembelajaran tersebut. Bahan atau materi tersebut, sampai sejauh mana kedalaman yang harus dicapai, dengan demikian dapat dipertimbangkan media apa yang cocok atau sesuai untuk menyampaikan bahan tersebut kepada peserta didik.
c.    Kesesuaian dengan karakteristik pembelajar atau siswa
Dalam hal ini media haruslah familiar dengan karakteristik siswa/guru. Karakteristik siswa dilihat dari segi kuantitatif ataupun kualitatif terhadap media yang akan digunakan. Artinya ada media yang cocok untuk sekelompok siswa, namun tidak cocok dengan siswa lainnya. Misalnya ada siswa yang memiliki kekurangan pada salah satu alat inderanya, maka guru tidak akan memilih media yang tidak bisa diserap oleh indera peserta didiknya. Selain itu, dipertimbangkan juga aspek kemampuan awal siswa, budaya maupun kebiasaan siswa. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari respon negatif siswa, kesenjangan pemahaman antara pemahaman peserta didik sebagai hasil belajarnya dengan isi materi yang terdapat pada media tersebut.
d.   Kesesuaian dengan teori
Media yang dipilih bukan karena fanatisme guru terhadap suatu media yang dianggap paling disukai dan paling bagus, namun didasarkan atas teori yang diangkat dari penelitian dan riset sehingga teruji validitasnya. Media yang dipilih harus menunjukkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
e.    Kesesuaian dengan gaya belajar siswa
Siswa yang belajar dipengaruhi oleh gaya belajar, oleh karenanya pemilihan media harus didasarkan pada kondisi psikologis siswa. Menurut Bobbi DePorter, terdapat tiga gaya belajar siswa; pertama, tipe visual. Siswa yang memiliki tipe visual akan mudah memahami materi jika media yang digunakan adalah media visual seperti TV, Video, Gafis dan lain-lain, kedua, tipe auditif. Siswa tipe ini lebih menyukai cara belajar dengan mendengarkan dibanding menulis dan melihat tayangan, ketiga, tipe kinestetik. Siswa pada tipe ini lebih suka melakukan dibandingkan membaca dan mendengarkan.   
C.  Prosedur Pemilihan Media Pembelajaran
            Rayandra Asyhar mengemukakan bahwa apabila media yang tersedia cukup beragam dan jumlahnya banyak, maka para pengguna dalam hal ini guru harus memilih jenis dan format terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian media pembelajaran, maka pemilihan media haruslah melalui prosedur yang sistematik dan terencana. Secara umum menurutnya, langkah-langkah prosedur pemilihan media untuk pembelajaran adalah dimulai dengan menganalisis kebutuhan. Analisis kebutuhan ini didasarkan pada faktor-faktor yang menjadi dasar pemilihan media, yaitu meliputi telaah terhadap karakteristik peserta didik, kompetensi yang diharapkan, dan karakteristik materi ajar. Di samping itu, ketersediaan media, keterbatasan sumberdaya, fasilitas sekolah, biaya, waktu dan lain-lain. Dari hasil analisis kebutuhan tersebut akan diketahui kira-kira jenis media apa yang diperlukan. Langkah berikutnya adalah menetapkan pilihan media yang akan digunakan dalam pembelajaran.
Dari beberapa langkah prosedur pemilihan media pembelajaran yang telah dikemukakan oleh Rayandra Asyhar, dapat dipahami bahwa prosedur pemilihan media pembelajaran dimulai dengan menganalisis kebutuhan, dari sini akan diketahui langkah yang harus ditempuh selanjutnya, yaitu mengidentifikasi karakteristik peserta didik yang meliputi kemampuan awal, jenis kelamin, budaya, kebiasaan, dan sebagainya. Langkah berikutnya adalah menelaah tujuan pembelajaran, artinya media harus mendorong tercapainya kompetensi yang diinginkan. Kemudian mengkaji karakteristik bahan ajar, artinya media yang dipilih harus sesuai dan cocok dengan bahan ajar yang telah dirancang oleh guru. Sehingga pembelajaran akan lebih menarik, lingkungan belajar lebih dinamis dan akan menghasilkan pembelajaran yang efektif.
Setelah karakteristik peserta didik diidentifikasi, kemudian menelaah tujuan pembelajaran serta mengkaji karakteristik bahan ajar, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan pilihan media apa yang cocok dan sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh guru.
D.  Prinsip-Prinsip Penggunaan Media Pembelajaran
            Penggunaan media pembelajaran dalam proses pembelajaran perlu mempertimbangkan beberapa prinsip, yaitu:
1.    Tidak ada satu media pun yang paling baik untuk semua tujuan. Jadi kemungkinan suatu media hanya cocok untuk tujuan pembelajaran tertentu, tetapi mungkin juga bisa digunakan untuk materi yang lain atau dengan kata lain menggunakan media sesuai dengan materi yang akan diajarkan.
2.    Media adalah bagian integral dari proses pembelajaran. Hal ini berarti bahwa media bukan hanya sekedar alat bantu mengajar saja, tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Penetapan suatu media haruslah sesuai dengan komponen lain dalam perancangan pembelajaran.
3.    Media apapun yang hendak digunakan, sasaran akhirnya adalah untuk memudahkan belajar peserta didik. Kemudahan belajar peserta didik haruslah dijadikan acuan utama pemilihan dan penggunaan suatu media.
4.    Penggunaan berbagai media dalam satu kegiatan pembelajaran bukan hanya sekedar selingan, pengisi waktu atau hiburan, melainkan mempunyai tujuan yang menyatu dengan pembelajaran yang berlangsung.
5.    Pemilihan media hendaknya objektif, yaitu didasarkan  pada tujuan pembelajaran, tidak didasarkan pada kesenangan pribadi tenaga pengajar, dan sebagainya.
E.Klasifikasi Media
Dari beberapa penjelasan mengenai pemilihan media pembelajaran di atas, perlu diketahui klasifikasi media yang dapat digunakan dalam pembelajaran. Media pembelajaran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa klasifikasi tergantung dari sudut mana melihatnya.
a.    Dilihat dari sifatnya, media dapat dibagi ke dalam tiga hal:
1)   Media auditif, yaitu media yang hanya dapat didengar saja, atau media yang hanya memiliki unsur suara, seperti radio, dan reakaman suara.
2)   Media visual, yaitu media yang hanya dapat dilihat saja, tidak mengandung unsur suara. Yang termasuk ke dalam media ini adalah film slide, foto, transparansi, lukisan, gambar, dan berbagai bentuk bahan yang bisa dicetak seperti media grafis dan lain sebagainya.
3)   Media audiovisual, yaitu jenis media yang selain menggunakan unsur suara juga mengandung unsur gambar yang biasa dilihat, misalnya rekaman video, berbagai ukuran film, slide suara, dan lain sebagainya. Kemampuan media ini dianggap lebih baik dan lebih menarik, sebab mengandung kedua unsur media yang pertama dan kedua.
b.    Dilihat dari kemampuan jangkauannya, media dapat pula dibagi ke dalam :
1)   Media yang memiliki liput yang luas dan serentak seperti radio dan televisi. Melalui media ini siswa dapat mempelajari hal-hal atau kejadian yang aktual secara serentak tanpa harus menggunakan ruangan khusus.
2)   Media yang mempunyai daya liput yang terbatas oleh ruang dan waktu seperti film slide, film, video, dan lain sebagainya.
c.    Dilihat dari cara atau teknik pemakaiannya, media dapat dibagi ke dalam:
1)   Media yang diproyeksikan seperti film, slide, film strip, transparansi, dan lain sebagainya, jenis media yang demikian memerlukan alat proyeksi khusus seperti film projector untuk memproyeksikan film, slide projector untuk memproyeksikan film slide, operhead projector (OHP) untuk memproyeksikan transparansi. Tanpa dukungan alat proyeksi semacam ini, maka media semacam ini tidak akan berfungsi apa-apa.
2)   Media yang tidak diproyeksikan, seperti gambar, photo, lukisan, radio, dan lainnya.
Menurut Anderson dalam Arif S. Sadiman, media dapat diklasifikasikan ke dalam sepuluh kelompok, yaitu: 1) media audio, 2) media cetak, 3) media cetak bersuara, 4) media proyeksi (visual) diam, 5) media proyeksi dengan suara, 6) media visual gerak, 7) media audio visual gerak, 8) objek, 9) sumber manusia dan lingkungan, 10) dan media komputer.
Sekian banyak jenis media yang dikemukakan di atas, bagaimana guru menentukan pilihan medianya tergantung materi ajar yang dipersiapkan oleh guru, apakah media tersebut sesuai dengan karakteristik materi, peserta didik, dan sebagainya seperti yang disebutkan di atas. Yang paling penting diingat oleh guru apakah media yang dipilih tersebut dapat mencapai tujuan pembelajaran atau tidak.